Kampusgw.com

Menu

Beasiswa Non-Degree Kemdikbud

Selama ini kalau kita mendengar beasiswa, apa sih yang ada di benak teman-teman? Bantuan? Gratisan? Biaya cuma-cuma atau apa? Yang jelas, pasti beragam ya.

Mungkin sebagian di antara teman-teman masih beranggapan bahwa beasiswa hanya yang terkait pendidikan gelar saja. Atau setidaknya pendidikan formal. Namun, tahukah kalian bahwa ternyata ada banyak beasiswa non-gelar (non-degree) di luar sana? Salah satunya yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.

Yes, setiap tahunnya Kemdikbud memberikan beasiswa multifungsi. Mulai dari bantua riset, workshop, pelatihan, hingga pagelaran. Beasiswa itu ditujukan untuk berbagai kalangan seperti:

  1. Peneliti;
  2. Penulis;
  3. Pencipta;
  4. Seniman/budayawan;
  5. Wartawan;
  6. Olahragawan;
  7. PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  8. Tokoh dan atau;
  9. Masyarakat lain berdasarkan aktivitas dan kreativitasnya dianggap layak berdasarkan persetujuan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.

 

Komponen Beasiswa

Komponen beasiswa adalah komponen yang menunjang aktifitas/kreatifitas diusulkan oleh yang bersangkutan dan dilakukan penilaian oleh Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Dalam hal penetapan komponen beasiswa tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memperhatikan unsur – unsur: kebermanfaatan, jarak dan waktu pelaksanaan kegiatan, mendukung rencana strategis penetapan SDM Kemendikbud.

 

Persyaratan

  1. Registrasi online di: buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
  2. Mengupload dokumen:
    • Surat permohonan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
    • File Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
    • Proposal rencana kegiatan dan rincian kebutuhan biaya.

 

Seleksi

  1. Berkas yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan akan dilakukan seleksi oleh tim BPKLN.
  2. Berdasarkan hasil seleksi berkas oleh tim BPKLN  akan dilakukan validasi terhadap dokumen pendaftaran.

 

Penetapan

Berkas pendaftar yang direkomendasikan oleh tim BPKLN, diusulkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk ditetapkan melalui Surat Kelulusan penerima Beasiswa Unggulan.

 

Pelaporan

Peserta wajib melaporkan hasil berkaitan dengan kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Mekanisme pelaporan peserta Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan LAPORAN KEGIATAN yang diupload melalui website atau dikirimkan langsung kepada:

Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Gedung C lantai 7

Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

 

Hak dan Kewajiban

Peserta Beasiswa Unggulan berhak untuk mendapatkan dana beasiswa berdasarkan usulan yang diajukan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun kewajiban bagi peserta Beasiswa Unggulan, adalah:

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana
  2. Menyelesaikan kegiatan tepat pada waktunya
  3. Menyerahkan laporan kegiatan setelah menyelesaikan aktivitas.

 

Sanksi

Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa Unggulan.

 

Nah, bagi yang masih penasaran dengan beasiswa ini dapat langsung mengunjungi situsnya ya di sini. Atau unduh saja di sini biar lebih mudah membaca panduannya.

 

Categories:   Beasiswa

Comments

error: Content is protected !!