Kampusgw.com

Menu

Yuk Kenali Program Indonesia Pintar

Kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah saat ini memiliki berbagai terobosan untuk mengangkat derajat manusia nusantara melalui bingkai pendidikan. Salah satunya ya via Program Indonesia Pintar.

Sudah banyak tahu belum? Jika belum yuk mari kenali lebih dekat.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,  korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Target PIP sendiri secara umum ada tiga macam. Pertama, peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Ketiga, peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang-bidang strategis seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Untuk menjadi penerima manfaat PIP sangatlah mudah. Kamu hanya perlu mendaftarkan diri sebagai penerima KIP. Dalam arti, kamu tercatat sebagai peserta didik penerima KIP di lembaga pedidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK ataupun non formal seperti PKBM, SKBM, dan LKP. Selanjutnya, kamu hanya perlu memastikan KIP terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

O ya, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.  Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.  Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Bagi kamu yang berminat menjadi penerima KIP, cukup mudah caranya. Kamu  dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika kamu tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Penerima KIP diharapkan dapat terbantu. Pasalnya, setiap penerima akan mendapatkan sebagai berikut.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Jika kamu sudah menjadi penerima KIP, bukan berarti kamu bisa seenaknya lari dari tanggungjawab. Kamu setidaknya justru memiliki 3 (tiga) kewajiban.

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
  2.  PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Lantas, uang yang diperoleh dari Program Indonesia Pintar untuk apa? Sederhana saja. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Pokoknya, kamu harus menjaga KIP dengan baik. Karena kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Proses pencaian PIP diawasi secara ketat. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Jika kamu masih penasaran, atau mengadukan kecurangan dari program ini, gampang saja ya. Kamu bisa melapor di alamat di bawah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id atau
Lapor! lapor.go.id SMS 1708

 

 

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Categories:   Ragam

Comments

error: Content is protected !!